![]() |
| Suasana mengantri di Kantor Pelayanan Pajak Cilegon |
Setiap 1 tahun sekali , pada setiap
akhir Februari atau awal Maret kita selalu menerima Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) pemotongan pajak penghasilan (PPH 21) dari perusahaan tempat kita
bekerja. Setelah menerima SPT , kita juga harus tetap melaporkan SPT ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
secara online.
Kapan tenggat waktu pelaporan
SPT ?
Periode pembayaran dan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan
(PPh) diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014.
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pelaporan SPT tahunan PPh untuk orang
pribadi wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak
atau pada 31 Maret. Sementara, pelaporan SPT tahunan PPh badan usaha paling
lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April.
Sebaiknya,
lakukan pelaporan SPT tahunan PPh jauh sebelum tenggat waktu yang diberikan
untuk menghindari keterlambatan ataupun antrean panjang jika pelaporan SPT
tahunan dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tapi
tak sedikit yang bertanya-tanya kenapa tetap harus lapor SPT pajak PPh padahal
penghasilan perbulan sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Apakah kamu salah
satunya?
kewajiban
lapor SPT tahunan merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak
untuk menerapkan self assesment system, dengan mendaftar,
menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Dengan begitu
wajib pajak tidak akan merasa dicurangi oleh pihak-pihak
tertentu. Misalnya ada perusahaan yang memotong pajak karyawannya tetapi
tidak menyetorkan ke kantor pajak. Dengan sistem seperti ini dapat diketahui
kecurangan tersebut.
Selain
itu, tak menutup kemungkinan wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber
penghasilan. Jadi, sekalipun gaji telah dipotong pajak dan disetorkan oleh
pemberi kerja, wajib pajak tetap perlu memperhitungkan pajak penghasilan dari
pekerjaan sampingan atau penghasilan dari sumber lain
Memang
tak dapat dipungkiri, banyak yang merasa enggan melaporkan SPT tahunan PPh
dengan beragam alasan. Mulai dari lupa, mengira prosedur pelaporan SPT tahunan
terlalu rumit, hingga menganggap remeh peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apakah ada sangsi administratif jika tak lapor
SPT Tahunan?
Bagi
wajib pajak yang terlambat bayar pajak akan mendapatkan sanksi sebesar 2 persen
per bulan untuk setiap masa pajak. Tapi, jangan lupa, tak hanya lalai bayar
pajak yang akan dikenakan sanksi, lalai lapor SPT tahunan juga ada konsekuensi
hukumnya.
Merujuk
pada UU No.28/2007
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, wajib
pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan dalam
jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
- Denda sebesar Rp 1 juta untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak badan.
- Denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Selain sanksi administrasi berupa denda,
wajib pajak yang tidak lapor SPT tahunan juga bisa dikenai sanksi pidana loh.
Merujuk pada Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak yang alpa lapor SPT pajak, melaporkan
dengan data yang tidak lengkap atau data yang tidak benar, dapat dikenai sanksi
pidana jika pelanggaran tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
Namun,
jika pelanggaran tersebut adalah yang pertama kali dilakukan, wajib pajak tak
akan terkena sanksi pidana, melainkan dikenai sanksi administrasi sebesar 200
persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Jaman sekarang, lapor SPT
pajak bisa dilakukan secara praktis dan mudah. Jadi, tak ada alasan
lalai apalagi dengan sengaja enggan lapor SPT tahunan.
Pelaporan
SPT pajak penghasilan dapat dilakukan secara online. Namun, kamu harus memiliki
nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN) terlebih
dulu. Sayangnya, saat ini EFIN hanya bisa didapatkan di di kantor pelayanan
pajak (KPP) terdekat bagi wajib pajak pribadi.
Tapi
tenang saja, prosedurnya cukup mudah dan tak butuh waktu lama. Berikut ini cara
mendapatkan nomor EFIN:
- Unduh formulir aktivasi EFIN di situs resmi Ditjen Pajak
- Cetak formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
- Kunjungi KKP terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN beserta KTP (asli dan fotokopi) dan NPWP (asli dan fotokopi).
- Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP Online.
Jika
EFIN sudah diaktivasi, anda tinggal login melalui https://djponline.pajak.go.id






Tidak ada komentar:
Posting Komentar