Ada Sangsi Administratif dan Pidana Jika Anda Tidak Membuat Laporan SPT - Sinergy

Breaking

Breaking News

Minggu, 10 Maret 2019

Ada Sangsi Administratif dan Pidana Jika Anda Tidak Membuat Laporan SPT

Suasana mengantri di Kantor Pelayanan Pajak Cilegon
Cilegon/Sinergy - Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita semua patuh membayar pajak, baik itu pajak penghasilan, pajak kendaraan, dll. Dan sebagai karyawan di sebuah perusahaan yang menjalankan compliance secara penuh, tentunya kita juga membayar pajak penghasilan (PPH 21).
Setiap 1 tahun sekali , pada setiap akhir Februari atau awal Maret kita selalu menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemotongan pajak penghasilan (PPH 21) dari perusahaan tempat kita bekerja. Setelah menerima SPT , kita juga harus tetap melaporkan  SPT ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.

Kapan tenggat waktu pelaporan SPT ? 
Periode pembayaran dan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pelaporan SPT tahunan PPh untuk orang pribadi wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Sementara, pelaporan SPT tahunan PPh badan usaha paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April.
Sebaiknya, lakukan pelaporan SPT tahunan PPh jauh sebelum tenggat waktu yang diberikan untuk menghindari keterlambatan ataupun antrean panjang jika pelaporan SPT tahunan dilakukan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tapi tak sedikit yang bertanya-tanya kenapa tetap harus lapor SPT pajak PPh padahal penghasilan perbulan sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Apakah kamu salah satunya?
kewajiban lapor SPT tahunan merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak untuk menerapkan self assesment system, dengan  mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Dengan begitu wajib pajak tidak akan merasa dicurangi oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya ada perusahaan yang memotong pajak karyawannya tetapi tidak menyetorkan ke kantor pajak. Dengan sistem seperti ini dapat diketahui kecurangan tersebut.
Selain itu, tak menutup kemungkinan wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Jadi, sekalipun gaji telah dipotong pajak dan disetorkan oleh pemberi kerja, wajib pajak tetap perlu memperhitungkan pajak penghasilan dari pekerjaan sampingan atau penghasilan dari sumber lain
Memang tak dapat dipungkiri, banyak yang merasa enggan melaporkan SPT tahunan PPh dengan beragam alasan. Mulai dari lupa, mengira prosedur pelaporan SPT tahunan terlalu rumit, hingga menganggap remeh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah ada sangsi administratif jika tak lapor SPT Tahunan?
Bagi wajib pajak yang terlambat bayar pajak akan mendapatkan sanksi sebesar 2 persen per bulan untuk setiap masa pajak. Tapi, jangan lupa, tak hanya lalai bayar pajak yang akan dikenakan sanksi, lalai lapor SPT tahunan juga ada konsekuensi hukumnya. 
Merujuk pada UU No.28/2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan dalam jangka waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Denda sebesar Rp 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  3. Denda sebesar Rp 1 juta untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak badan.
  4. Denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT penghasilan wajib pajak orang pribadi.
      Selain sanksi administrasi berupa denda, wajib pajak yang tidak lapor SPT tahunan juga bisa dikenai sanksi pidana loh. Merujuk pada Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak yang alpa lapor SPT pajak, melaporkan dengan data yang tidak lengkap atau data yang tidak benar, dapat dikenai sanksi pidana jika pelanggaran tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali. 
Namun, jika pelanggaran tersebut adalah yang pertama kali dilakukan, wajib pajak tak akan terkena sanksi pidana, melainkan dikenai sanksi administrasi sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 
Jaman sekarang, lapor SPT  pajak bisa dilakukan secara praktis dan mudah. Jadi, tak ada alasan lalai apalagi dengan sengaja enggan lapor SPT tahunan.
Pelaporan SPT pajak penghasilan dapat dilakukan secara online. Namun, kamu harus memiliki nomor Electronic Filling Identification  Number (EFIN) terlebih dulu. Sayangnya, saat ini EFIN hanya bisa didapatkan di di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat bagi wajib pajak pribadi. 
Tapi tenang saja, prosedurnya cukup mudah dan tak butuh waktu lama. Berikut ini cara mendapatkan nomor EFIN:
  1.  Unduh formulir aktivasi EFIN di situs resmi Ditjen Pajak
  2. Cetak formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
  3. Kunjungi KKP terdekat dengan membawa formulir aktivasi EFIN beserta KTP (asli dan fotokopi) dan NPWP (asli dan fotokopi).
  4. Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi EFIN di situs DJP Online.
Jika EFIN  sudah diaktivasi, anda tinggal login melalui https://djponline.pajak.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar