![]() |
| Dok. Direktorat Jendral Pajak |
Yang perlu dipersiapkan untuk melaporkan pajak secara online adalah anda sudah harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan bukti pemotongan pajak dari perusahaan.
Untuk cara mendapatkan EFIN lihat artikel ini
![]() |
| Bukti pemotongan pajak |
1. Buka https://djponline.pajak.go.id.
Lakukan login dengan memasukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
2. Setelah Login berhasil, masuk ke Beranda, pilih " e-Filing"
3. Selanjutnya klik "buat SPT"
4. Jawab Beberapa Pertanyaan
Jika penghasilan anda dibawah 60 juta rupiah pertahun maka form SPT 1770SS yang akan terbuka, dan jika diatas 60 juta pertahun maka form SPT 1770S yang akan terbuka selanjutnya pilih pengisian form dengan menggunakan panduan agar lebih mempermudah, karena pada bagian sebelah kiri akan tampil keterangan/panduan pengisiannya.
5. Ada 18 langkah pengisian SPT 1770S dengan panduan, langkah 1 adalah pengisian tahun pajak
6. Selanjutnya adalah notifikasi sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerjaJawab Ya untuk penggunaan datanya, dengan begitu akan sangat mudah karena semua data pemotongan pajak sudah terisi semua
7. Untuk langkah 2-7, kalau anda tidak memiliki penghasilan tambahan lain, maka pilih selanjutnya, tetapi jika ada penghasilan tambahan maka silahkan anda isi.
8. selanjutnya adalah pengisian harta yang anda miliki, misalnya rumah, kendaraan bermotor, tanah dll. Jika tahun lalu anda pernah mengisi, klik saja "harta pada SPT tahun lalu"
9. Langkah ke 9 adalah pengisian hutang10. Langkah ke 10 adalah pengisian tanggungan, isi dengan tanggungan anda misalnya anak, istri orang tua dll.
11. Langkah ke 11, pengisian Zakat/sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
12. Langkah ke 12 adalah status golongan perpajakan dan PTKP
13. Langkah ke 13 -14 adalah pengisian pph pasal 24 tentang penghasilan Luar Negeri dan pasal 25
14. Langkah ke 15 - 16 adalah Penghitungan pajak penghasilan yang tadi telah anda input/masukkan, yaitu pph 21 - 25
15. Langkah selanjutnya adalah persetujuan dan pengirman SPT.
pengiriman SPT ini menggunakan kode verifikasi yang dikirim melalui alamat email atau nomor handphone yang telah didaftarkan sebelumnya (pada saat pendaftran EFIN) untuk memastikan bahwa wajib pajak sendiri yang melakukan pengisian data tersebut.
16. Setelah anda berhasil mengirimkan SPT tersebut, maka anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirmkan via email
Demikian step by step pelaporan SPT secara online menggunakan EFIN.
Semoga bermanfaat.
(Yusup/Sinergy/PUK PT MCCI)


















Tidak ada komentar:
Posting Komentar